Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun, adalah merupakan satu-satunya Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Malaka yang telah diberikan tugas dalam upaya meningkatkan kesehatan (promotif), upaya pencegahan (preventif), upaya pengobatan(kuratif) dan juga upaya pemulih (rehabilitatif) kesehatan masyarakat Malaka khususnya dan masyarakat NTT umumnya. Sebagai konsekwensinya Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun dituntut untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umumnya dan khususnya pengguna sarana dan prasarana kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standart pelayanan tertentu dan manusiawi berdasarkan kode etik rumah sakit.

Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun adalah rumah sakit umum daerah di kabupaten Malaka sejak tahun 2005. Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas, Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun, sejak didirikan pada tahun 2005 sampai dengan saat ini terus berbenah diri dalam pelayanannya demi kepuasan pasien/pelanggan dengan berorientasi kepada Customer Oriented.

Sejak dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Malaka pada Tahun 2013, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Malaka yang dipimpin oleh Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Malaka melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka.

Perjalanan Berdirinya RSUPP Betun

Tahun 2003
Persiapan lahan pembuatan rencana induk pembangunan Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun.
Tahun 2005
Peletakan batu pertama pembangunan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai tonggak awal pembangunan rumah sakit.
5 Januari 2008
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Surat Keputusan Ijin Operasional Rumah Sakit kepada Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun nomor 7/442.4/I/2008.
31 Desember 2010
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui pendelegasian kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik membuat Penetapan Kelas Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D.
25 Januari 2013
Bupati Belu mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Izin Operasional Tetap kepada Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun Nomor: Dinkes.445/Yankes/40/SK/I/2013 yang berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan sampai dengan tanggal 25 Januari 2018.

Sumber : Profil RSUPP Betun Tahun 2024